Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Pencucian Uang hingga LHKPN Janggal, Akankah AKBP Achiruddin Bernasib seperti Rafael Alun?

Kompas.com - 28/04/2023, 08:12 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan tiba-tiba jadi sorotan massa. Namanya ramai diperbincangkan setelah kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra Achiruddin, viral di media sosial.

Berawal dari kasus tersebut, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional (Kabag Bin Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Perkara ini pun berbuntut panjang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus rekening gendut milik Achiruddin. Dia bahkan disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kontroversi AKBP Achiruddin: Rekening Gendut, Terindikasi TPPU, hingga Pamer Harley Bodong

Sampai-sampai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membentuk tim untuk mengklarifikasi kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin.

Pola kasus serupa sebelumnya terjadi pada bapak-anak, Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satrio. Berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David Ozora, dugaan korupsi Rafael terungkap.

Lantas, akankah Achiruddin dan Aditya bernasib sama seperti Rafael dan Mario?

Awal kasus

Kasus dugaan penganiayaan Aditya terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral mencuat setelah rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial baru-baru ini. Namun, peristiwa itu sedianya terjadi pada akhir tahun lalu.

Polisi menyebut, penganiayaan bermula saat korban mengirim pesan ke pelaku yang isinya menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan.

Baca juga: Kompolnas: AKBP Achiruddin Perlu Diproses Pidana jika Benar Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

Keduanya lantas bertemu pada 21 Desember 2022 dan di situlah terjadi perkelahian. Dalam video yang beredar, tampak Aditya memukul, menginjak, hingga membenturkan kepala korban.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Achiruddin. Namun, Achiruddin diam saja menyaksikan putranya menganiaya korban yang sudah tak berdaya.

Malahan, dalam video, tampak Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang berusaha melerai penganiayaan tersebut.

Atas pembiaran itu, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca juga: Buntut Kasus AKBP Achiruddin dan Anaknya, Kompolnas Minta Semua Anggota Polisi dan Keluarganya Taat Hukum

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Lantaran terbukti melanggar kode etik, Achiruddin ditahan di tempat khusus. Namun demikian, perwira menengah Polri itu hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dugaan pencucian uang

Berangkat dari kasus penganiayaan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Achiruddin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com