Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Peneliti BRIN, Pemuda Muhammadiyah: Perdamaian Diutamakan tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 25/04/2023, 15:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda Muhammadiyah mengaku akan tetap menempuh jalur hukum terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait pernyataannya yang diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Meski begitu, Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta mengatakan tetap mengutamakan perdamaian.

"Perdamaian tetap kita utamakan, tapi konteks perdamaian itu kaya gimana, kita maklumkan, tapi proses hukum tetap jalan. Proses hukum ini jalan untuk memberikan efek jera pembelajaran, kepada siapa? Bukan kepada saudara APH-nya, tapi kepada semua warga negara," kata Sedek di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Permintaan Maaf Peneliti BRIN Terkait Ancaman Bunuh Warga Muhammadiyah

Menurutnya, dalam kehidupan bernegara, sebuah perbedaan itu harus diterima. Termasuk, misalnya perbedaan penentuan 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri.

"Jadi proses hukum ini hari ini kita datang Insya Allah jalan terus. Jadi kita maafkan, tapi proses hukumnya jalan," ujar Sedek.

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga berharap agar APH dapat dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui sidang etik di BRIN.

Sedek mengatakan, pemecatan merupakan sanksi yang toleran yang bisa diberikan kepada APH.

"Kalau tidak pemecataan itu proses pidananya berlanjut sampai ada putusan dan bersalah pasti dia kan dipecat," katanya.

Baca juga: 2 Peneliti BRIN Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Dugaan Pengancaman ke Warga Muhammadiyah

Pemuda Muhammadiyah diketahui telah melaporkan APH ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Awal kasus

Sebagai infomasi, tangkapan layar pernyataan Andi Pangeran Hasanuddin itu sempat viral di media sosial.

Kejadian bermula saat akun APH berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.

Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.

"Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.

Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama APH yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca juga: LBH PP Muhammadiyah Harap Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Dipecat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com