JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak diduga membeli tanah di sejumlah di desa dengan menggunakan nama orang lain.
Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami keberadaan aset tersebut kepada lima orang kepala desa.
“Di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: KPK Sita Mobil dan Homestay Ricky Ham Pagawak, Nilainya Rp 10 M Lebih
Menurut Ali, dalam melancarkan aksi pencucian uang itu Ricky diduga memerintahkan orang lain untuk melakukan transaksi.
Adapun kelima kepala desa tersebut adalah, Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, dan Duggibaga Togodli.
Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lain dengan materi pemeriksaan yang berbeda. Mereka adalah Direktur PT Skyline Kurnia, Petrillio Gan dan Yusmin Penggu dari pihak swasta.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka Ricky,” tutur Ali.
Ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap penyidik pada 19 Februari Jayapura.
Baca juga: Gara-gara Pengacara Tak Hadir, KPK Batal Periksa Ricky Ham Pagawak Dua Kali
KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Ricky karena ia belum sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah juga menyebut sejumlah saksi mungkin akan kembali dipanggil seiring dengan informasi baru yang didapatkan dari keterangan Ricky.
Dalam perkara rasuah itu, Ricky diduga menikmati uang ‘panas’ dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.