JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Diketahui, Simon dan Jusendra merupakan bapak dan anak. Keduanya menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana pada Jumat (24/2/2023), setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.
“Kedua terpidana, yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Baca juga: KPK Tahan Ricky Ham Pagawak untuk 20 Hari ke Depan
Ali mengatakan, masa penahanan keduanya akan dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani selama proses penyidikan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Sebelumnya, Simon dan Jusendra dovonis penjara 2,5 tahun. Dua kontraktor itu juga dihukum membayar denda. Simon harus membayar Rp 100 juta. Sementara Jusieandra Rp 200 juta.
“Masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan,” ujar Ali.
Sementara itu, Ricky Ham Pagawak masih menjalani proses penyidikan.
Sebab, penyidik baru bisa menggali keterangannya setelah Ricky melarikan diri selama sekitar 7 bulan ke Papua Nugini.
Baca juga: KPK Akan Dalami Peran Penerima Uang Ricky Ham Pagawak, Termasuk Brigita Manohara
Dalam kasus ini, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap Rp 24,6 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah.
Namun, ia kabur ke Papua Nugini pada 14 Juli 2022. Nama Ricky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada 15 Juli 2022.
Pelarian Ricky berakhir pada 19 Februari 2023. Ia terciduk setelah KPK menangkap orang yang menjadi penghubung komunikasinya.
Ricky Ham Pagawak kini mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selain tidak diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi, Ricky juga disidik terkait dugaan pencucian uang.
KPK menduga Ricky Ham Pagawak menikmati uang suap, gratifikasi, dan pencucian uang sebesar Rp 200 miliar.
Baca juga: Usut Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Aset Senilai Rp 16 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.