Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak dan Anak Penyuap Ricky Ham Pagawak Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 27/02/2023, 17:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Diketahui, Simon dan Jusendra merupakan bapak dan anak. Keduanya menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana pada Jumat (24/2/2023), setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

“Kedua terpidana, yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Baca juga: KPK Tahan Ricky Ham Pagawak untuk 20 Hari ke Depan

Ali mengatakan, masa penahanan keduanya akan dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani selama proses penyidikan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

Sebelumnya, Simon dan Jusendra dovonis penjara 2,5 tahun. Dua kontraktor itu juga dihukum membayar denda. Simon harus membayar Rp 100 juta. Sementara Jusieandra Rp 200 juta.

“Masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan,” ujar Ali.

Sementara itu, Ricky Ham Pagawak masih menjalani proses penyidikan.

Sebab, penyidik baru bisa menggali keterangannya setelah Ricky melarikan diri selama sekitar 7 bulan ke Papua Nugini.

Baca juga: KPK Akan Dalami Peran Penerima Uang Ricky Ham Pagawak, Termasuk Brigita Manohara

Dalam kasus ini, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap Rp 24,6 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah.

Namun, ia kabur ke Papua Nugini pada 14 Juli 2022. Nama Ricky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada 15 Juli 2022.

Pelarian Ricky berakhir pada 19 Februari 2023. Ia terciduk setelah KPK menangkap orang yang menjadi penghubung komunikasinya.

Ricky Ham Pagawak kini mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selain tidak diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi, Ricky juga disidik terkait dugaan pencucian uang.

KPK menduga Ricky Ham Pagawak menikmati uang suap, gratifikasi, dan pencucian uang sebesar Rp 200 miliar.

Baca juga: Usut Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Aset Senilai Rp 16 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com