JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemeriksaan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sempat jadi buron batal dilakukan hingga dua kali.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ricky sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun, pemeriksaan itu urung dilaksanakan karena kuasa hukum Ricky tidak hadir.
“Informasi yang kami terima, dua kali agenda pemeriksaan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena tidak hadirnya tim penasihat hukum yang bersangkutan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diterbangkan ke Jakarta
Menurut Ali, tim penyidik telah melayangkan pemberitahuan mengenai jadwal pemeriksaan Ricky sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi kepada pengacaranya.
KPK berharap, kuasa hukum maupun pihak yang mewakilinya hadir dan mendorong Ricky agar memberikan keterangan dengan jujur.
KPK berharap pada agenda pemeriksaan selanjutnya kuasa hukum Ricky datang ke Gedung Merah Putih.
“Karena ini adalah hak hukum tersangka dan KPK menghormati hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hukum,” ujar dia.
Ricky disangka dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar 7 bulan sebelum akhirnya ditangkap penyidik pada 19 Februari lalu di Jayapura.
Baca juga: Akhir Pelarian Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ditangkap Setelah 7 Bulan Kabur ke Papua Nugini
KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Ricky karena ia belum sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah juga menyebut sejumlah saksi mungkin akan kembali dipanggil seiring dengan informasi baru yang didapatkan dari keterangan Ricky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.