JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, aliran dana dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, menggunakan kode tunjangan hari raya (THR).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan aliran dana tersebut terkait penyertaan modal (PMD) yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam APBD Tahun 2018 dan 2019.
Dana tersebut dikucurkan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya guna membeli tanah di Pulo Gebang.
Ali mengungkapkan, materi tersebut didalami penyidik kepada anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Ruslan Amsyari FS.
“Tim penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD tersebut dengan sebutan THR (Tunjangan Hari Raya),” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Tanah Pulo Gebang ke Pimpinan Sarana Jaya
Ali mengatakan, Ruslan diperiksa tim penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/4.2023).
Selain itu, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Senior Manager Divisi Umm dan Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengusut dugaan aliran dana dalam proses pengusulan hingga pembahasan kucuran modal Pemprov DKI untuk pembelian tanah di Pulo Gebang,
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Mengaku Dicecar KPK soal Pengadaan Lahan di Pulo Gebang
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, dan Notaris.
Pada 17 Januari lalu, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Termasuk, ruang Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi; anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik; ruangan Fraksi PDI-P, Gerindra, PSI, dan lainnya.
Belakangan, KPK juga telah memanggil sejumlah mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 hingga anggota aktif seperti M Taufik dan Prasetyo Edi.
Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.