JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih menelusuri isu Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menggadaikan aset Pemkab Meranti sebagai agunan untuk mencari pinjaman dari bank.
"Kemendagri masih mempelajari kasus ini berdasarkan regulasi dan dokumen yang ada," ujar staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga kepada Kompas.com pada Senin (17/4/2023).
Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selalu menekankan soal pentingnya berpijak pada regulasi.
Eks Kapolri tersebut juga disebut selalu meminta jajaran terkait, dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, untuk mencermati masalah ini secara faktual dan mengevaluasi secara normatif.
"Bila ada pelanggaran maka akan ditelusuri. Bila pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, maka akan diklarifikasi," kata Kastorius.
Baca juga: M Adil Gadaikan Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, Baru Cair Rp 60 M, Cicilan Tiap Bulan Rp 3,4 M
Sebelumnya diberitakan, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, diduga digadaikan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang.
Aset itu diduga digadaikan oleh M Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar.
Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan membenarkan adanya pinjaman dari Pemkab Meranti.
"Itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti," kata Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).
Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022. Tetapi, dana yang dikucurkan baru sekitar Rp 60 miliar.
Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan. Pihak bank menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.
Baca juga: KPK Akan Dalami Aspek Tindakan Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor Rp 100 M
Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.
Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.
"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.
"Bukan kantor bupati (yang digadaikan), tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut," ujarnya lagi.
Baca juga: Bank Riau Kepri Bantah Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar
Ia mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar, yang sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.
Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.
Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.
"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," kata Ridwan.
Bahkan, ia mengatakan, pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.
"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Ridwan.
Baca juga: Bupati Gadai Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, DPRD Riau: Ini Benar-benar Kerja Gila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.