JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aspek hukum perbuatan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang menggadaikan kantornya Rp 100 miliar ke bank.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi tersebut akan ditanyakan didalami dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Adil.
“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” kata Ali saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Terungkap, Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 Miliar, Uangnya Digunakan untuk Hal Ini
Ali mengatakan, jika memang benar Muhammad Adil menggadaikan kantornya ke bank, peristiwa itu menjadi fenomena menarik.
Menurut Ali, sepanjang pengalaman KPK tindakan tersebut baru terjadi kali ini.
“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” ujar Ali.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengkonfirmasi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digadaikan ke bank oleh Adil.
Baca juga: 3 Kali OTT KPK dalam 8 Hari: Bupati Kepulauan Meranti hingga Wali Kota Bandung
Selain kantornya, Adil juga menggadaikan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti.
Menurut Asmar, Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri dengan nilai Rp 100 miliar pada 2022 lalu.
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar menyebut, uang dari pegadaian itu kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan wilayahnya.
Sejauh ini, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, pihak bank baru mencairkan 59 persen atau Rp 59 miliar.
Baca juga: Penjelasan Bank Terkait Aset Pemkab Meranti yang Digadai Rp 100 Miliar
Saat ini, Pemkab Kepulauan Meranti harus menanggung cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
Sebelumnya, Adil diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023).