JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas orang lain.
Hal itu didalami penyidik melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua pada Jumat (14/4/2023).
Baca juga: KPK Sita Hotel dan Tanah 1.525 Meter Persegi dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Lima saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun dan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Hengki.
Kemudian, pihak dari ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, yakni Reza Bayu Pahlavi Ayomi, serta dua orang swasta Timotius Enumbi dan Stevanj Moningka.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Ternyata Tim Sukses Saat Pilkada 2018
Dalam agenda tersebut, sedianya pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin juga dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, Aloysius Renwarin tidak hadir pemanggilan penyidik KPK di Polda Papua.
“KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik dipenjadwalan berikutnya,” jelas Juru Bicara KPK itu.
Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.
Baca juga: Terduga Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Pengusutan dugaan TPPU juga dilakukan sebagai upaya memulihkan aset negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.