Sementara itu, DPR RI justru tampak ogah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan pencegahan korupsi tidak bisa diselesaikan dengan membuat undang-undang.
Ia juga mengatakan, PDI Perjuangan (PDI-P) perlu melihat apakah secara substansi RUU Perampasan Aset layak diperjuangkan.
"Secara substantif kan kita harus melihat dulu, karena mencegah korupsi itu tidak selesai dengan pembuatan Undang-Undang," ujar Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (15/4/2023).
Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan terdapat daana Rp 45 triliun yang terindikasi TPPU.
Sebagian uang itu diduga mengalir ke beberapa politikus dan digunakan untuk membiaya pemenangan pada Pemilu 2019 dan 2024.
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial itu ada Rp 45 triliun. Di mana di antaranya mengalir kepada politikus,” kata Natsir dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV dikutip Jumat (17/3/2023).
“(Digunakan) pada periode sebelumnya, Pemilu 2019. Itu diduga juga untuk persiapan pemilu selanjutnya,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.