JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menemukan 143 alat peraga kampanye di 16 provinsi yang sudah terpampang meskipun masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023.
Sebagai informasi, JPPR merupakan lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi resmi di Bawaslu RI.
Ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampanye seperti nomor urut dan logo partai.
"JPPR mendorong Bawaslu dan KPU memberikan sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimuainya masa kampanye, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 2018," kata Aji kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi
JPPR menilai, keadaan ini tak sesuai dengan Pasal 25 Ayat 3 Huruf b Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Pasal itu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum”.
Sementara itu, Pasal 74 yang disinggung Aji menyebutkan sanksi terkait curi start kampanye sebagaimana diatur di Pasal 25.
Namun demikian, JPPR menyampaikan, selama ini Bawaslu RI justru tidak pernah menindak hal semacam ini.
Bawaslu dianggap selalu membuat pernyataan yang memperbolehkan partai politik memasang alat peraga kampanye pada masa sebelum kampanye atau yang kerap disebut masa sosialisasi.
Baca juga: KPU Akan Perbarui Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024, Bakal Soroti Medsos
Bawaslu juga kerap beranggapan bahwa hal semacam ini tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran karena tak memuat visi-misi, citra diri, dan ajakan memilih secara sekaligus.
Padahal merujuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 pula, sosialisasi partai politik bukan ditujukan untuk publik, melainkan internal saja.
Dalam Pasal 25 sebagaimana disinggung di atas pun, tak perlu ada ajakan memilih, citra diri, dan visi-misi untuk membuat alat peraga itu dapat dikategorikan sebagai curi start kampanye.
"JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan," kata Aji.
"JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataannya yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye," lanjut dia.
JPPR juga mendorong Bawaslu RI bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan itu.
Secara rinci, temuan 143 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan itu ditemukan JPPR di Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Lalu Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Sebanyak 143 alat peraga itu terdiri dari baliho sebanyak 85 buah, 33 spanduk, 2 stiker, 4 pamflet, 1 papan billboard, dan 18 bendera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.