Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga suap di proyek pembangunan dan perawatan di sejumlah wilayah Jawa dan Sumatera.
Baca juga: Deretan OTT KPK Jelang Lebaran, dari Kardus Durian hingga Wali Kota Bandung
Tanak mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengelola Kereta Api (PPK BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandy, diduga menerima suap Rp 150 juta pada 11 April lalu. Suap diberikan oleh Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).
"Terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, senilai Rp 150 juta," ujar Tanak.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari pihak swasta agar pejabat di DJKA Kemenhub mengatur pemenang tender proyek. Para pengusaha itu meminta agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek. Mereka lantas memberikan fee sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
Adapun dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini tidak hanya terkait jalur kereta Makassar-Parepare. Tanak mengatakan, setidaknya terdapat empat proyek yang diduga terkait perkara suap.
Baca juga: Yana Mulyana Ditangkap KPK, Respons Ridwan Kamil hingga soal Kode Musang King dan Everybody Happy
Proyek itu adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api, dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: KPK Nilai Kepala BNN Kota Tasikmalaya Terima Gratifikasi jika Jadi Terima Uang dari Perusahaan Bus
Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.