JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Yana akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK pada gedung Merah Putih, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2023.
Baca juga: KPK Amankan Uang Asing hingga Sepatu Louis Vuitton Saat OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Adapun Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan Yana sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Yana Mulyana untuk 20 hari pertama,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/4/2023).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, termasuk Yana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan.
Dadang dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal, akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Yana Mulyana Dkk Terkait Suap Rp 924,6 Juta untuk Bandung Smart City
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), Sony Setiadi di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Yana dan Dadang diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan sekretaris pribadi Yana bernama Rizal Hilman.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan baht Thailand.
(Penulis Syakirun Ni'am | Editor Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.