JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, aparatur sipil negara dilarang menerima uang atau hadiah sebagai bagian dari tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain.
Selain, itu, mereka juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik.
Hal itu ditegaskan Azwar dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca juga: Total 24.164 Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI, 13.541 Orang Berangkat Hari Ini
Dilansir dari ketentuan yang terbit pada 14 April 2023 itu, Senin (17/4/2023), ada tiga poin aturan di dalamnya, yaitu:
1. Pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan peringatan hari besar lainnya
Dalam rangka upaya mencegah korupsi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintahan diminta untuk:
Pertama, melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Jalan Tol dari Jakarta Mengarah Cikampek Masih Lancar
Kedua, mengimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketiga, menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai ASN.
2. Penggunaan kendaraan dinas
Dalam rangka menjamin terlaksananya SE ini, PPK pada instansi pemerintahan diminta untuk:
Pertama, memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.
Baca juga: 13.541 Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Berangkat dari Monas
Kedua, memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Protokol dan wisata dalam negeri
Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar: