JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, aparatur sipil negara dilarang menerima uang atau hadiah sebagai bagian dari tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain.
Selain, itu, mereka juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik.
Hal itu ditegaskan Azwar dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dilansir dari ketentuan yang terbit pada 14 April 2023 itu, Senin (17/4/2023), ada tiga poin aturan di dalamnya, yaitu:
1. Pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan peringatan hari besar lainnya
Dalam rangka upaya mencegah korupsi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintahan diminta untuk:
Pertama, melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kedua, mengimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketiga, menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai ASN.
2. Penggunaan kendaraan dinas
Dalam rangka menjamin terlaksananya SE ini, PPK pada instansi pemerintahan diminta untuk:
Pertama, memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.
Kedua, memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Protokol dan wisata dalam negeri
Pegawai ASN dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama agar:
Pertama, mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Kedua, memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya.
Ketiga, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Keempat, mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.
Adapun SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 14 April 2023.
Ketentuan cuti bersama
Sebelumnya diberitakan, Pesiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden pada Kamis (13/4/2023).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023. Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Selain itu, Keppres juga menegaskan, cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023, yakni tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Lalu, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/17/11344621/menpan-rb-larang-asn-terima-hadiah-thr-dan-pakai-kendaraan-dinas-saat-cuti