Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Merri Utami Dikabulkan Jokowi, Momentum Tinjau Ulang Hukuman Mati

Kompas.com - 15/04/2023, 08:35 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 27 Februari 2023 presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permintaan grasi dari terpidana mati kasus narkoba Merri Utami.

Keppres Nomor 1/G/2023 itu menyebutkan Merri yang dijatuhi hukuman mati sejak 2001 mendapat keringanan hukuman lolos dari eksekusi.

Merri Utami kini tak lagi berstatus terpidana mati, berubah menjadi terpidana seumur hidup.

Kabar itu disampaikan kuasa hukum Merri Utami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Aisyah Humaida dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Komnas HAM: Grasi Merri Utami Jadi Perkembangan Positif Pencegahan Hukuman Mati di Indonesia

Awalnya, kabar grasi tersebut disampaikan Merri kepada melalui sambungan telepon pada 24 Maret 2023.

Mendengar kabar tersebut, Aisyah tak langsung percaya, karena grasi yang diajukan Merri sudah cukup lama, yaitu 2016 saat ia nyaris dieksekusi mati dengan surat grasi 02/PID.2016/PN.TNG.

Tim LBH Masyarakat kemudian mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan konfirmasi kabar itu.

Pada Kamis (6/4/2023), Tim LBH Masyarakat akhirnya mendatangi Lapas Semarang tempat Merri ditahan untuk mengecek langsung pengabulan grasi yang dikabarkan Merri.

"Dan ternyata hukumannya sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," ujar Aisyah.

Apresiasi untuk Jokowi

Langkah Jokowi memberikan grasi kepada Merri Utami mendapat apresiasi banyak pihak. Pihak pertama yang memberikan apresiasi adalah LBH Masyarakat.

Menurut Koordinator LBH Masyarakt Afif Abdul Qoyim, grasi yang diberikan Jokowi telah sesuai dengan implementasi hak asasi manusia.

"Kami berpandangan Keppres tersebut harus diapresiasi oleh karena pidana mati tidak sejalan dengan implementasi HAM secara nasional dan internasional," tutur Afif.

Baca juga: Kisah Merri Utami Lolos dari Eksekuti Mati, 22 Tahun Dipenjara karena Dijebak Sindikat Narkoba

Apresiasi juga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, keputusan Jokowi memiliki arti penting dalam pemenuhan hak konstitusional Merri Utami.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com