Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengatakan, ada 300 surat yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu dan APH dalam rentang 2009-2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp 349,87 triliun.
Dari 300 surat tersebut, sebanyak 200 surat dikirimkan PPAT ke Kemenkeu yang memuat transaksi keuangan senilai Rp 275,6 triliun dan sebanyak 100 surat ke APH dengan nilai transaksi sebesar Rp 74,2 triliun.
Said menilai ada gap pembagian antara PPATK dan Kemenkeu dalam membagi postur transaksi Rp 349 triliun.
PPAT membagi transaksi Rp 349 triliun dalam tiga kelompok besar. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,5 triliun.
Kedua, transaksi sebesar Rp 53,8 triliun transaksi keuangan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Ketiga, transaksi sebesar Rp 260,5 triliun transaksi mencurigakan terkait kewenangan.
Baca juga: Pemerintah Terus Buru Para Pihak Terlibat Transaksi Janggal di Kemenkeu
Berbeda dengan PPATK, Kemenkeu membagi transaksi Rp 349 triliun dalam tiga bagian. Pertama, transaksi sebesar Rp 35,1 triliun terdiri dari transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu senilai Rp 3,3 triliun, transaksi debit kredit Rp 18,7 triliun dari pribadi dan korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai, dan transaksi senilai Rp 13 triliun yang dikirimkan ke APH.
Kedua, transaksi sebesar Rp 47 triliun berkaitan transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain.
Ketiga, transaksi senilai Rp 267,7 triliun berupa surat-surat yang dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 253,5 triliun serta surat-surat yang dikirimkan APH ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 14,1 triliun.
Sri Mulyani juga menjelaskan, transaksi senilai Rp 3,3 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu dalam rentang tahun 2009-2023.
Selain itu, lanjut dia, terdapat transaksi senilai Rp 253,5 triliun atas surat-surat yang telah dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan. Kemenkeu saat ini telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan disiplin untuk para pegawainya.
"Sebanyak 348 pegawai dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing terkait transaksi senilai Rp 3,3 triliun. Kemudian, sebanyak 24 pegawai dijatuhi hukuman terkait transaksi senilai Rp 253,5 triliun," tutur Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi III dan Komisi XI DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.