JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Selasa (11/4/2023) untuk membahas pengajuan restitusi.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum korban yang juga Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Pos Daniel Siagian.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Desak Kejagung Kawal Proses Banding dan Kasasi secara Serius
Selain itu, Daniel juga menyebut soal perlindungan hukum terhadap keluarga korban yang saat ini masih dibayang-bayangi oleh ancaman.
"Ke LPSK untuk menjamin bahwa perlindungan hukum terhadap keluarga korban itu bisa dilaksanakan," ujar dia saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa.
"Serta upaya restitusi yang sebenarnya tidak dicantumkan dalam putusan hakim (dalam sidang) tanggal 16 Maret itu," sambung Daniel.
Ia mengatakan, secara rekomendasi LPSK sebenarnya telah mengeluarkan surat perhitungan restitusi untuk dijadikan pertimbangan dalam putusan sidang.
"Tetapi pada saat sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dan juga (saat) putusan, majelis hakim tidak mencantumkan itu dalam putusan," tutur dia.
Baca juga: Keluarga Korban Harap Erick Thohir Turun Tangan Selesaikan Tragedi Kanjuruhan
Itulah sebabnya Daniel menilai peradilan yang memutuskan dua terdakwa bebas dan empat lainnya dihukum ringan itu adalah peradilan sesat.
Salah satunya karena rekomendasi LPSK terkait restitusi sama sekali tak dipertimbangkan.
"Jadi itu menjadi satu kejanggalan, bahwa ya memang (sebuah) peradilan sesat," imbuh Daniel.
Sebagai informasi, kasus pidana terkait tragedi Kanjuruhan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 16 Maret 2023 dan sedang dalam proses banding.
Tiga terdakwa anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis, dua di antaranya divonis bebas.
Baca juga: Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama satu tahun.
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.