Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi LPSK, Bahas Restitusi yang Tak Dipertimbangkan dalam Putusan Sidang

Kompas.com - 11/04/2023, 22:15 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Selasa (11/4/2023) untuk membahas pengajuan restitusi.

Hal tersebut diungkap kuasa hukum korban yang juga Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Pos Daniel Siagian.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Desak Kejagung Kawal Proses Banding dan Kasasi secara Serius

Selain itu, Daniel juga menyebut soal perlindungan hukum terhadap keluarga korban yang saat ini masih dibayang-bayangi oleh ancaman.

"Ke LPSK untuk menjamin bahwa perlindungan hukum terhadap keluarga korban itu bisa dilaksanakan," ujar dia saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa.

"Serta upaya restitusi yang sebenarnya tidak dicantumkan dalam putusan hakim (dalam sidang) tanggal 16 Maret itu," sambung Daniel.

Ia mengatakan, secara rekomendasi LPSK sebenarnya telah mengeluarkan surat perhitungan restitusi untuk dijadikan pertimbangan dalam putusan sidang.

"Tetapi pada saat sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dan juga (saat) putusan, majelis hakim tidak mencantumkan itu dalam putusan," tutur dia.

Baca juga: Keluarga Korban Harap Erick Thohir Turun Tangan Selesaikan Tragedi Kanjuruhan

Itulah sebabnya Daniel menilai peradilan yang memutuskan dua terdakwa bebas dan empat lainnya dihukum ringan itu adalah peradilan sesat.

Salah satunya karena rekomendasi LPSK terkait restitusi sama sekali tak dipertimbangkan.

"Jadi itu menjadi satu kejanggalan, bahwa ya memang (sebuah) peradilan sesat," imbuh Daniel.

Sebagai informasi, kasus pidana terkait tragedi Kanjuruhan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 16 Maret 2023 dan sedang dalam proses banding.

Tiga terdakwa anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis, dua di antaranya divonis bebas.

Baca juga: Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM

Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama satu tahun.

Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com