Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Jadi Caleg PSI, Ade Armando Mundur dari Dosen ASN di UI

Kompas.com - 11/04/2023, 21:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Ade Armando mundur dari statusnya sebagai dosen PNS/ASN di Universitas Indonesia setelah bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia mengeklaim telah mengajukan pensiun dini itu sejak lama, tetapi baru diproses resmi bulan lalu. 

"Proses-prosesnya, pensiun dini namanya, sudah diajukan. Sedang diurus di UI, di Kemendikbud," kata dia kepada wartawan pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Ade Armando Ungkap 4 Alasan Gabung PSI

Ade menyebut bahwa keputusannya untuk berhenti sebagai pengajar merupakan sesuatu yang paling menyedihkan.

Namun, keputusannya sudah bulat bahwa sudah waktunya ia memperjuangkan gagasannya secara nyata lewat proses politik untuk kemanfaatan yang menurutnya lebih besar.

Ia mengaku akan maju sebagai caleg DPR RI dari PSI untuk Pemilu 2024.

"Buat saya caranya adalah dengan masuk ke DPR, karena salah satu institusi terpenting di Indonesia adalah DPR. Kita seringkali hanya berpikir tentang memilih capres yang baik, memilih cagub yang baik, kita lupa bahwa di samping eksekutif adalah legislatif," kata Ade.

"Kita harus memperbanyak orang baik dan pintar dan bersih untuk masuk ke DPR. Karena itu saya rela untuk mengorbankan kenyamanan saya mengajar dengan berjuang untuk masuk PSI, untuk masuk parlemen," ujar dia.

Aturan terkait keterlibatan PNS dalam parpol dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: Masuk PSI, Ade Armando: Pilihan Paling Sejalan dengan Akal Sehat Saya

Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.

Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya.

Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS.

PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Dakwaan Lemah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com