JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Ade Armando mundur dari statusnya sebagai dosen PNS/ASN di Universitas Indonesia setelah bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ia mengeklaim telah mengajukan pensiun dini itu sejak lama, tetapi baru diproses resmi bulan lalu.
"Proses-prosesnya, pensiun dini namanya, sudah diajukan. Sedang diurus di UI, di Kemendikbud," kata dia kepada wartawan pada Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Ade Armando Ungkap 4 Alasan Gabung PSI
Ade menyebut bahwa keputusannya untuk berhenti sebagai pengajar merupakan sesuatu yang paling menyedihkan.
Namun, keputusannya sudah bulat bahwa sudah waktunya ia memperjuangkan gagasannya secara nyata lewat proses politik untuk kemanfaatan yang menurutnya lebih besar.
Ia mengaku akan maju sebagai caleg DPR RI dari PSI untuk Pemilu 2024.
"Buat saya caranya adalah dengan masuk ke DPR, karena salah satu institusi terpenting di Indonesia adalah DPR. Kita seringkali hanya berpikir tentang memilih capres yang baik, memilih cagub yang baik, kita lupa bahwa di samping eksekutif adalah legislatif," kata Ade.
"Kita harus memperbanyak orang baik dan pintar dan bersih untuk masuk ke DPR. Karena itu saya rela untuk mengorbankan kenyamanan saya mengajar dengan berjuang untuk masuk PSI, untuk masuk parlemen," ujar dia.
Aturan terkait keterlibatan PNS dalam parpol dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Masuk PSI, Ade Armando: Pilihan Paling Sejalan dengan Akal Sehat Saya
Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.
Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya.
Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.
Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS.
PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Dakwaan Lemah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.