Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Ogah Intervensi Kisruh Firli Vs Brigjen Endar di KPK, Tepis Ada "Cicak Vs Buaya"

Kompas.com - 11/04/2023, 20:34 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, DPR akan membiarkan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelesaikan kisruh antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK.

Pacul menyebut, DPR akan dianggap melakukan intervensi apabila ikut campur dalam kisruh di KPK tersebut.

"Itu kan iya biar menyelesaikan dulu, biar diselesaikan sendiri. Supaya DPR tidak dianggap mengintervensi institusi tersebut," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

"Ini kan dua-duanya penegak hukum. Nah kalau nanti kita ikut-ikutan ngomong, nanti dianggap mengintervensi," kata dia.

Baca juga: Bambang Pacul: Enggak Ada Perintah Ketum PDI-P soal RUU Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal

Pacul menepis anggapan apabila kisruh antara Firli dan Endar ini disebut sebagai "Cicak vs Buaya" jilid 2 karena turut melibatkan unsur KPK dan Polri.

Politisi PDI-P tersebut mengatakan, KPK dan Polri juga berisi anak bangsa, sehingga segala hal bisa dirembuk bersama. 

"Ah enggaklah. Sesama anak bangsa semua bisa dirembuk," ucap dia.

Sementara itu, terkait adanya desakan agar Firli mundur dari Ketua KPK, Pacul enggan berkomentar.

Dia menekankan, setiap orang yang benar atau salah pasti ada hitung-hitungannya.

"Kalian itu misalnya, 'Heh Pacul itu enggak pantas sebagai anggota DPR'. Kan ada begitu. Karena ngomong perampasan aset, enggak bisa itu Pacul anggota DPR itu, enggak pantas itu. Anggota DPR dipilih ada peraturannya kok. Iya toh. Ya monggo lah," ujar Pacul.

Baca juga: Besok, Dewas Panggil Pimpinan KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Endar mendatangi Kantor Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Ia melaporkan Firli dan Cahya.

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara itu, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.

Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Soal Pemulangan Endar ke Polri telah diproses sejak beberapa bulan lalu. Firli telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.

Selain Endar, Firli meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mendapatkan promosi.

Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.

Baca juga: Kapolda Metro Tolak Komentari Polemik Pencopotan Brigjen Endar

Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, Endar diperintahkan tetap di KPK.

Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com