JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, DPR akan membiarkan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelesaikan kisruh antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK.
Pacul menyebut, DPR akan dianggap melakukan intervensi apabila ikut campur dalam kisruh di KPK tersebut.
"Itu kan iya biar menyelesaikan dulu, biar diselesaikan sendiri. Supaya DPR tidak dianggap mengintervensi institusi tersebut," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
"Ini kan dua-duanya penegak hukum. Nah kalau nanti kita ikut-ikutan ngomong, nanti dianggap mengintervensi," kata dia.
Baca juga: Bambang Pacul: Enggak Ada Perintah Ketum PDI-P soal RUU Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal
Pacul menepis anggapan apabila kisruh antara Firli dan Endar ini disebut sebagai "Cicak vs Buaya" jilid 2 karena turut melibatkan unsur KPK dan Polri.
Politisi PDI-P tersebut mengatakan, KPK dan Polri juga berisi anak bangsa, sehingga segala hal bisa dirembuk bersama.
"Ah enggaklah. Sesama anak bangsa semua bisa dirembuk," ucap dia.
Sementara itu, terkait adanya desakan agar Firli mundur dari Ketua KPK, Pacul enggan berkomentar.
Dia menekankan, setiap orang yang benar atau salah pasti ada hitung-hitungannya.
"Kalian itu misalnya, 'Heh Pacul itu enggak pantas sebagai anggota DPR'. Kan ada begitu. Karena ngomong perampasan aset, enggak bisa itu Pacul anggota DPR itu, enggak pantas itu. Anggota DPR dipilih ada peraturannya kok. Iya toh. Ya monggo lah," ujar Pacul.
Baca juga: Besok, Dewas Panggil Pimpinan KPK Terkait Pencopotan Brigjen Endar
Endar mendatangi Kantor Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Ia melaporkan Firli dan Cahya.
Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara itu, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.
Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Soal Pemulangan Endar ke Polri telah diproses sejak beberapa bulan lalu. Firli telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
Selain Endar, Firli meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mendapatkan promosi.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E.
Baca juga: Kapolda Metro Tolak Komentari Polemik Pencopotan Brigjen Endar
Karyoto kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, Endar diperintahkan tetap di KPK.
Namun demikian, KPK membantah pemberhentian Endar terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.