Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Jadi Caleg PSI, Ade Armando Mundur dari Dosen ASN di UI

Kompas.com - 11/04/2023, 21:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Ade Armando mundur dari statusnya sebagai dosen PNS/ASN di Universitas Indonesia setelah bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia mengeklaim telah mengajukan pensiun dini itu sejak lama, tetapi baru diproses resmi bulan lalu. 

"Proses-prosesnya, pensiun dini namanya, sudah diajukan. Sedang diurus di UI, di Kemendikbud," kata dia kepada wartawan pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Ade Armando Ungkap 4 Alasan Gabung PSI

Ade menyebut bahwa keputusannya untuk berhenti sebagai pengajar merupakan sesuatu yang paling menyedihkan.

Namun, keputusannya sudah bulat bahwa sudah waktunya ia memperjuangkan gagasannya secara nyata lewat proses politik untuk kemanfaatan yang menurutnya lebih besar.

Ia mengaku akan maju sebagai caleg DPR RI dari PSI untuk Pemilu 2024.

"Buat saya caranya adalah dengan masuk ke DPR, karena salah satu institusi terpenting di Indonesia adalah DPR. Kita seringkali hanya berpikir tentang memilih capres yang baik, memilih cagub yang baik, kita lupa bahwa di samping eksekutif adalah legislatif," kata Ade.

"Kita harus memperbanyak orang baik dan pintar dan bersih untuk masuk ke DPR. Karena itu saya rela untuk mengorbankan kenyamanan saya mengajar dengan berjuang untuk masuk PSI, untuk masuk parlemen," ujar dia.

Aturan terkait keterlibatan PNS dalam parpol dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: Masuk PSI, Ade Armando: Pilihan Paling Sejalan dengan Akal Sehat Saya

Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.

Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya.

Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS.

PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Dakwaan Lemah

Namun, pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran diri dapat ditangguhkan, jika:

- Masih dalam pemeriksaan pejabat berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat,

- Sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat,

- Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS lain.

Sementara itu, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat juga akan diberikan kepada PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota atau pengurus parpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com