Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Pacul: Enggak Ada Perintah Ketum PDI-P soal RUU Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal

Kompas.com - 11/04/2023, 19:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada perintah dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri terkait kelanjutan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Uang Kartal.

"Sampai hari ini enggak ada. Bahwa perampasan aset dan uang kartal pun ketua umum juga tidak kasih perintah apa-apa," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hal itu disampaikannya ketika ditanya kembali maksud pernyataannya yang menyebut RUU Perampasan Aset bisa disahkan jika sudah melobi ketum partai politik.

Baca juga: Formappi: Jawaban Bambang Pacul Menjelaskan Mengapa Kinerja Legislasi DPR Selalu Buruk

Menurut dia, maksud pernyataannya itu lantaran kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset bisa menciptakan otoritarian baru bagi seorang yang berkuasa.

"Itulah kenapa kita harus ngomong, coba itu bicara dulu kan para ketum partai. Karena itu bisa menciptakan otoritarian baru," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P ini.

Pacul mengaku tak bisa memastikan kelanjutan RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Sebab, kata dia, surat presiden (surpres) belum sampai ke DPR.

Pacul tak sependapat jika pernyataannya soal lobi ketum parpol mencerminkan bahwa Komisi III tak ikuti kehendak rakyat.

"Di sini tuh DPR RI terdiri dari sembilan fraksi. Namanya bukan fraksi rakyat. Tapi Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan lain-lain. Tidak ada tulisan fraksi rakyat," ujar Pacul.

"Maksudnya saya adalah anggota DPR memperjuangkan aspirasinya rakyat PDI-P. Jadi ojo dicampur-campur gitu," kata dia.

Baca juga: Pernyataan Bambang Pacul Dinilai sebagai Tanda Keputusan DPR Bergantung pada Modal dan Elite Partai

Diberitakan sebelumnya, Bambang Pacul mengatakan, pemerintah harus melobi para ketua umum partai politik jika ingin RUU Perampasan Aset disahkan.

Ini Bambang sampaikan menjawab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat yang meminta agar Komisi III DPR menggolkan RUU tersebut.

"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".

Baca juga: Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin Ibu Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dia maksud. Hanya saja, dia menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang.

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," ujar dia diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com