Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

Kompas.com - 11/04/2023, 11:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengusulkan agar RUU Kesehatan turut mengatur tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans (deteksi dini) yang komprehensif.

Adapun saat ini menurut penilaian Ombudsman, RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans. Padahal, surveilans penting sebagai salah satu kegiatan pengendalian risiko penyakit.

"Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diskusi publik RUU kesehatan di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Ombudsman Nilai RUU Kesehatan Belum Akomodir Hak Kesehatan Kelompok Rentan

"Sehingga penting dalam RUU Kesehatan mengatur tugas dan fungsi surveilans secara komprehensif," imbuhnya.

Ombudsman menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans. Evaluasi tersebut yaitu untuk menjamin ketersediaan sumber daya Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah.

Pihaknya beranggapan, RUU Kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif.

Hal ini lanjut dia, bertitik tolak pada kejadian gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang terjadi setahun belakangan.

Baca juga: Terima 6.011 Masukan Publik soal RUU Kesehatan, Menkes: 75 Persen Kita Tindaklanjuti

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman setelah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), gagal ginjal akut terjadi karena minimnya peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian faktor risiko.

"Hal ini menunjukkan pemerintah dan daerah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans," jelas dia.

Adapun pengaturan mengenai tugas dan fungsi surveilans merupakan satu dari tiga catatan Ombudsman terkait RUU Kesehatan. Surveilans masuk dalam poin pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada poin ini, Ombudsman menilai terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Lalu, pemenuhan standar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).

Pihaknya berharap, RUU Kesehatan dapat mengatur masyarakat dan sumber daya manusia yang menjadi garda depan pemberian layanan kesehatan, baik yang ada di FKTP maupun FKTRL.

"Ombudsman berharap RUU Kesehatan ini nantinya menjadi kebijakan yang membuka lebar ruang bagi semua pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi UU Kesehatan kelak," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyerahkan DIM RUU kesehatan ke Komisi IX DPR yang sudah ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com