Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Kompas.com - 30/03/2023, 15:03 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menyederhanakan masa berlaku surat tanda registrasi (STR) menjadi seumur hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Rencana ini bertujuan menjawab masalah berbelitnya dokter mendapat izin praktek sehingga produksi dokter spesialis di Indonesia mandek. Semula, masa berlaku STR perlu diperbarui tiap 5 tahun.

"Pemerintah perlu melakukan perbaikan penyederhanaan proses registrasi dan izin praktek, di mana STR akan berlaku seumur hidup," kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya ada Public Hearing RUU Kesehatan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Jadi STR sama seperti ijazah, karena STR ini merupakan surat registrasi bahwa pencatatan terhadap tenaga kesehatan maupun tenaga medis," imbuhnya.

Baca juga: Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Meskipun masa berlaku STR nantinya akan berubah secara drastis, Arianti mengatakan perubahan tersebut tidak akan mengesampingkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi tenaga kesehatan.

STR kata dia, bisa saja dicabut bila melanggar hal-hal tertentu.

"Ini adalah skema yang kami sedang godok di mana kalau kita lihat existing STR masa berlaku 5 tahun, nanti akan berlaku seumur hidup, kecuali ada hal-hal tertentu di mana STR harus dicabut," ujar Arianti.

Arianti menjelaskan, perubahan masa berlaku STR tersebut dikarenakan pihaknya mendapat banyak keluhan dari tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan banyak mengeluh soal panjangnya proses penerbitan STR yang menghambat keberlanjutan praktik tenaga kesehatan.

Baca juga: Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

Pada mekanismenya, Arianti menuturkan nantinya STR akan diberikan kepada tenaga kesehatan melalui konsil yang telah terintegrasi.

Saat ini, penerbitan STR dilakukan masing-masing konsil, baik melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

"Konsil-konsil yang ada akan terintegrasi menjadi satu. jadi tidak ada KKI, tidak ada KTKI, semua sistem akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan. Walaupun nanti yang memberikan tergantung konsilnya masing-masing," ucapnya.

Baca juga: PDSI Meminta KKI Keluarkan STR agar Anggotanya Bisa Dapat Izin Praktik

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berencana akan menyederhanakan penerbitan STR untuk tenaga kesehatan.

Hal tersebut dia ungkapkan usai mendengar keluhan dari organisasi profesi dalam acara public hearing RUU Omnibus Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (15/3/2023).

"Prinsipnya kita mau sederhanakan, kita mau gabungkan supaya izinnya jangan terlampau banyak, dan kita permurah," ujar Budi.

Dalam acara public hearing tersebut, Budi mendapat banyak keluhan terkait mahalnya biaya penerbitan STR yang harus dikeluarkan para dokter.

Baca juga: PDSI Meminta KKI Keluarkan STR agar Anggotanya Bisa Dapat Izin Praktik

Saat ini, kata Budi, dokter harus membayar Rp 6 juta per tahun untuk melakukan perpajangan STR.

Budi menjelaskan, jika dikalikan 77.000 dokter yang mengajukan perpanjangan, maka ada uang Rp 462 miliar yang harus dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.

"Harusnya kan dokter-dokter enggak usah lah ngeluarin uang sampai Rp 460 miliar per tahun hanya untuk mengurus izin-izin, itu kan mendingan dipakai untuk pendidikan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com