Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, DIM RUU Kesehatan terdiri dari 3.020 poin dengan total 478 pasal.
"Sebanyak 1.037 DIM bersifat tetap, dalam arti mengonfirmasi dari DPR. 399 ada perubahan redaksional dan 1.584 ada perubahan substansi. Selain batang tubuh, kami memiliki penjelasan ada 1.488 DIM, 609 tetap, 14 DIM perubahan redaksional, dan 865 perubahan substansi," kata Budi Gunadi, Rabu (5/4/2023).
Sebelum proses penyerahan, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun DIM RUU yang mana salah satunya melebur 10 Undang-Undang kesehatan yang ada saat ini.
Daftar UU yang akan dilebur menjadi satu RUU dengan beberapa perubahan substansi di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Baca juga: Lewat RUU Kesehatan, Pemerintah Upayakan Pemenuhan Hak-hak Kesehatan Masyarakat
Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Kata Budi, sebelumnya DPR mengusulkan 9 UU dilebur dalam RUU Kesehatan.
"Usulan dari DPR, 9 UU eksisting akan digabungkan menjadi satu, usulan dari pemerintah kita akan tambahkan menjadi 10. Sehingga UU Pendidikan Kedokteran pun masuk ke sini," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.