Salin Artikel

Belajar dari Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Usul RUU Kesehatan Atur Tugas Fungsi Surveilans

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengusulkan agar RUU Kesehatan turut mengatur tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans (deteksi dini) yang komprehensif.

Adapun saat ini menurut penilaian Ombudsman, RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan surveilans. Padahal, surveilans penting sebagai salah satu kegiatan pengendalian risiko penyakit.

"Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum memaksimalkan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian risiko," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan diskusi publik RUU kesehatan di gedung Ombudsman Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

"Sehingga penting dalam RUU Kesehatan mengatur tugas dan fungsi surveilans secara komprehensif," imbuhnya.

Ombudsman menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans. Evaluasi tersebut yaitu untuk menjamin ketersediaan sumber daya Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah.

Pihaknya beranggapan, RUU Kesehatan belum memaksimalkan peran pemerintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian melalui pengaturan fungsi surveilans secara komprehensif.

Hal ini lanjut dia, bertitik tolak pada kejadian gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang terjadi setahun belakangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman setelah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), gagal ginjal akut terjadi karena minimnya peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian faktor risiko.

"Hal ini menunjukkan pemerintah dan daerah perlu melakukan evaluasi terkait tugas dan fungsi surveilans," jelas dia.

Adapun pengaturan mengenai tugas dan fungsi surveilans merupakan satu dari tiga catatan Ombudsman terkait RUU Kesehatan. Surveilans masuk dalam poin pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada poin ini, Ombudsman menilai terdapat 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Lalu, pemenuhan standar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).

Pihaknya berharap, RUU Kesehatan dapat mengatur masyarakat dan sumber daya manusia yang menjadi garda depan pemberian layanan kesehatan, baik yang ada di FKTP maupun FKTRL.

"Ombudsman berharap RUU Kesehatan ini nantinya menjadi kebijakan yang membuka lebar ruang bagi semua pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi UU Kesehatan kelak," sebutnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah menyerahkan DIM RUU kesehatan ke Komisi IX DPR yang sudah ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas RUU.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, DIM RUU Kesehatan terdiri dari 3.020 poin dengan total 478 pasal.

"Sebanyak 1.037 DIM bersifat tetap, dalam arti mengonfirmasi dari DPR. 399 ada perubahan redaksional dan 1.584 ada perubahan substansi. Selain batang tubuh, kami memiliki penjelasan ada 1.488 DIM, 609 tetap, 14 DIM perubahan redaksional, dan 865 perubahan substansi," kata Budi Gunadi, Rabu (5/4/2023).

Sebelum proses penyerahan, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun DIM RUU yang mana salah satunya melebur 10 Undang-Undang kesehatan yang ada saat ini.

Daftar UU yang akan dilebur menjadi satu RUU dengan beberapa perubahan substansi di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Kata Budi, sebelumnya DPR mengusulkan 9 UU dilebur dalam RUU Kesehatan.

"Usulan dari DPR, 9 UU eksisting akan digabungkan menjadi satu, usulan dari pemerintah kita akan tambahkan menjadi 10. Sehingga UU Pendidikan Kedokteran pun masuk ke sini," kata Budi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/11410441/belajar-dari-kasus-gagal-ginjal-akut-ombudsman-usul-ruu-kesehatan-atur-tugas

Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke