Case building itu terlebih dulu akan menindaklanjuti soal dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP dengan bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 189 triliun," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa dugaan TPPU emas batangan senilai Rp 189 triliun itu sebagian sudah diproses hukum, bahkan sudah vonis hingga peninjauan kembali (PK).
Namun, Komite Nasional TPPU sepakat terus tetap menindaklanjuti melalui mekanisme case building.
“Sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA (tindak pidana asal) dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK). Namun, Komite (TPPU) memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut,” kata Mahfud.
“Termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan,” ucap Mahfud lagi.
Pada hari ini, Selasa (11/4/2023), rencananya Komite Nasional TPPU akan mengadakan rapat lanjutan dengan Komisi III DPR terkait dugaan transaksi janggal tersebut.
“Ya, kami akan hadir besok,” ujar Mahfud sembari meninggalkan tempat konferensi pers, Senin kemarin.
Saat ditanya wartawan apakah Sri Mulyani juga akan hadir besok, Mahfud menjawab “iya”.
Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana diundang oleh Komisi III DPR RI untuk menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
“Besok, insyaAllah, siang,” ujar anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin kemarin.
Arsul mengonfirmasi bahwa Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan bakal menghadiri rapat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.