Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diyakini Didukung Rakyat buat Dorong RUU Perampasan Aset ke DPR

Kompas.com - 10/04/2023, 04:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu gentar saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan pemerintah melobi para ketua umum partai politik buat memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Jokowi disebut memiliki mandat dari rakyat sehingga tidak perlu khawatir kehilangan dukungan buat mendorong pembahasan RUU itu.

"Presiden Jokowi jangan khawatir. Tidak ada satupun warga negara Indonesia yang tidak sepakat untuk pemberantasan korupsi," kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/4/2023).

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Anggota DPR: Bolanya Masih di Pemerintah

Saran buat melobi ketua umum partai politik buat memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset atau mengorbankan agenda pemberantasan korupsi menurut Julius tidak dikenal mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, kekuatan presiden sebagai kekuasaan eksekutif yang ditunjuk langsung adalah untuk kepentingan rakyat, bukan lobi politik. Maka dari itu, Julius menilai peran lobi-lobi politik yang digunakan oleh Jokowi keliru.

"Jadi tidak perlu khawatir jika RUU Perampasan Aset dan kekayaan tak wajar ini betul-betul untuk memberantas korupsi, satu Indonesia pasti dukung penuh," ucap Julius.

Baca juga: Jokowi Harap RUU Perampasan Aset Akan Memudahkan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau lebih dikenal dengan Bambang Pacul menyarankan pemerintah melobi para ketua umum partai politik supaya legislatif bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 29 Maret 2023 lalu.

"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang

Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".

Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR

Politikus PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dia maksud. Hanya saja, dia menegaskan, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang.

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," lanjutnya diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya belum menerima naskah akademik dan draf (RUU) Perampasan Aset.

Ia menyampaikan, DPR masih menunggu draf RUU yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut dikirim ke Senayan.

Baca juga: Pengamat: Tanpa UU Perampasan Aset, Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Tak Akan Efektif

“Bolanya masih di pemerintah, seberapa cepat RUU itu bisa disahkan untuk saat ini sangat bergantung kecepatan presiden mengirim naskah akademik, dan (draf) RUU-nya ke DPR,” ujar Didik pada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Ia menampik jika DPR dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses pengesahan RUU tersebut.

Menurut dia, para anggota dewan saat ini belum bisa melakukan pembahasan karena menunggu pemerintah.

Ia mengeklaim, saat ini pemerintah tengah melakukan harmonisasi ke beberapa kementerian terkait naskah akademik dan draf RUU tersebut.

“Tentu setelah final, presiden akan mengirimkan melalui surpresnya ke DPR. Setelah diterima DPR maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan,” ujar dia.

Baca juga: ICW: Pemerintah Jangan Tunda Kirim Surpres ke DPR agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

“Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah, kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres, dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR,” papar dia.

Terakhir, ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan karena cara melakukan tindak pidana ekonomi, mulai dari korupsi hingga pencucian uang semakin beragam.

“RUU Perampasan Aset ini menjadi agenda penting untuk dapat segera dibahas, dan diundangkan,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatatakan akan segera mendorong RUU Perampasan Aset untuk disahkan oleh DPR.

Ia ingin beleid itu kian memudahkan proses penindakan tindak pidana korupsi. Namun, dikutip dari Kompas.id pada 31 Maret 2023, dari enam pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draft RUU, baru tiga yang sudah memberikan persetujuan.

Baca juga: DPR Tak Kunjung Sahkan RUU Perampasan Aset, ICW: Ada Gelagat Enggak Suka OTT

Ketiganya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly; serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Di sisi lain, tiga pimpinan instansi yang belum menandatangani adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com