Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pemerintah Jangan Tunda Kirim Surpres ke DPR agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Kompas.com - 03/04/2023, 15:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter dalam konferensi pers daring "Menyoal Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset", Minggu (3/4/2023), mengatakan bahwa saat ini "bola" RUU Perampasan Aset itu masih di pemerintah.

"Pemerintah tidak perlu berlama-lama lagi menahan untuk mengirimkan surat presiden. Karena, kalau misalnya surat presiden itu belum dikirimkan ke DPR, ya tentu DPR akan jatuhnya menunggu," ujar Lola dikutip Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Pemerintah, menurutnya, tidak perlu menunda mengirimkan supres ke DPR.

Baca juga: Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Terlebih, setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terang-terangan mengatakan tidak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset karena belum mendapatkan restu dari ketua umum partai.

"Pemerintah harus segera melihat gelegatnya DPR. Harusnya ini sudah jadi pancingan bagi pemerintah untuk tidak lagi menunda mengirimkan surat presiden ke DPR," ujar Lola.

"Sehingga, pembahasan dari RUU Perampasan Aset itu bisa dibuka dan diakses publik, dan kita bisa sama-sama mengawasi," katanya lagi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah segera mengirimkan surpres tersebut.

"Nunggu surpes dari presiden untuk mengajukan perubahan. Oke kita ajukan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: DPR Tak Kunjung Sahkan RUU Perampasan Aset, ICW: Ada Gelagat Enggak Suka OTT

Namun, Mahfud tidak menyebut kapan surpres tersebut akan diajukan ke DPR.

“Oke, kita ajukan secepatnya,” kata Mahfud.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.id, hingga Jumat (31/3/2023), DPR belum menerima surpres berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Oleh karenanya, RUU itu tak bisa dibahas jika pemerintah belum mengajukan usulan pembahasan kepada DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah selesai disusun.

Namun, dari enam pemimpin instansi yang dimintai persetujuan draf RUU, baru tiga yang sudah memberikan paraf persetujuan. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Sementara tiga pemimpin instansi lain, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, belum memberikan paraf persetujuan.

Baca juga: Diminta Mahfud Golkan UU Perampasan Aset, Bambang Pacul: Mana Berani, Telepon Ibu Dulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com