Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Laporan hasil penyelidikan tersebut disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Mendapati dokumen rahasia itu bocor, tim penindakan KPK pun menginterogasi Kepala Biro Hukum tersebut.
“Dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Mr. F (pimpinan KPK),” sebagaimana dikutip dari informasi tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tukin, KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri
Tujuan pembocoran laporan penyelidikan tersebut yakni agar Kepala Biro Hukum itu berhati-hati dan mengantisipasi upaya penindakan KPK.
Padahal, KPK tengah menggelar operasi tertutup guna mengungkap korupsi di Kementerian ESDM. Akibatnya, operasi itu menjadi sia-sia.
“Sangat penting untuk ditelusuri lebih jauh tentang bocornya dokumen rahasia,” demikian bunyi informasi itu.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.
Penyidik kemudian bergerak menggeledah Kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM.
Saat menggeledah ruang kerja Idris, KPK menemukan kunci apartemen di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, penyidik meminta Idris mendampingi penggeledahan apartemen tersebut. Mereka mengamankan uang Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Menteri ESDM Sebut 10 Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin Sudah Dinonaktifkan
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, "operasional", dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.