JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau perusahaan swasta segera membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri untuk karyawan.
Ia mengingatkan, pembayaran THR agar dilakukan sebelum Lebaran.
"THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum Lebaran. Seminggu sebelum Lebaran," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Intip Besarannya!
Airlangga menuturkan, sudah menjadi kebiasaan perusahaan swasta untuk membayar THR sebelum hari H Lebaran.
Oleh karena itu, menurut dia, untuk Idul Fitri kali ini juga bisa diupayakan hal serupa.
"Ya diupayakan. Swasta kan biasanya diberikan sebelum lebaran. Normal itu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayar THR Idul Fitri 2023 tepat waktu kepada para pekerja meski adanya perubahan tanggal cuti bersama libur Lebaran.
Cuti bersama ditetapkan lebih maju dan bertambah satu hari menjadi tanggal 19-21 dan 24-25 April 2023 dari sebelumnya tanggal 21 dan 24-26 April 2023.
Ida menegaskan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 hari keagamaan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri (permen), PP, yang mana permen maupun PP itu (menyatakan) pembayaran THR itu paling akhir H-7 perayaan keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Para Penerimanya
Ida menyampaikan, pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ia menyampaikan, SE itu sudah disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar semua bisa patuh (comply) terhadap ketentuan-ketentuan ini.
"Dan kemarin sudah saya sampaikan juga, meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa membayar lebih cepat bayar dari ketentuan itu," kata Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.