JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) minimal sudah cair pada H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.
Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.
"(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/3/2023).
"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," tambahnya.
Baca juga: Sejarah THR, Awalnya Hanya untuk PNS Sebelum Didemo Buruh
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.
Ida menegaskan, dirinya akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.
"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Menhub Usul Cuti Lebaran Maju Mulai 19 April 2023, THR Cair 18 April
"Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tanda tangan surat edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," jelasnya.
Ida melanjutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan ada sanksinya.
Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.