JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membuka diri apabila ada saksi kasus korupsi tunjangan kerja di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengajukan perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, perlindungan bisa dilakukan untuk memperlancar proses pengungkapan kasus itu tanpa khawatir akan keselamatan saksi.
"Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM," ucap Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM
Hasto mengatakan, mandat undang-undang siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi potongan tukin ini.
"Bagi pelaku/tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC (justice collaborator) dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini," imbuh dia.
Diketahui, kasus korupsi tunjangan kinerja itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali enggan membeberkan nama para pelaku. Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup.
Baca juga: KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah
KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun saksi bersikap kooperatif hadir di meja penyidik.
“Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” tutur Ali.
Menurut Ali, dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri.
Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ini terkait tadi pemotongan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali.
Menurutnya, uang tersebut diduga dinikmati para oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan ‘operasional’.