JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di empat lokasi terkait kasus korupsi tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, empat tempat penggeledahan itu adalah Direktoran Jenderal Minerba di Tebet, kemudian Kantor Kementerian ESDM pusat.
"Dilanjutkan ke satu lokasi di (apartemen) Pakubuwono (Menteng) itu sampai menjelang pagi, kemudian hari ini di Depok," ujar Asep saat ditemui di Kantor KPK, Selasa (28/3/2023).
Asep mengatakan, saat menggeledah apartemen, pihaknya menemukan uang rupiah dalam jumlah besar.
Namun uang tersebut tidak diamankan dan sedang didalami kaitannya dengan perkara korupsi ini.
Baca juga: Pengamat: KPK Jangan Berhenti di Kasus Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM Saja
"Kita menemukan (tapi) tidak mengamankan, itu sedang didalami," imbuh dia.
Asep tidak menjelaskan secara rinci terkait jumlah uang yang ia temukan. Namun ia memastikan jumlahnya diperkirakan miliaran rupiah.
"Belum dihitung sampai saat ini, tapi kalau diperkirakan sekitar (miliaran rupiah) itu," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM
Meski demikian, Ali enggan membeberkan nama para pelaku. Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup.
KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun saksi bersikap kooperatif hadir di meja penyidik.
“Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” tutur Ali.
Menurut Ali, dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri.