JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hal itu dikarenakan penyidik masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan memeriksa para saksi.
"Penyidik sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti baru dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi-saksi," kata Ketut saat ditanyakan Kompas.com, Senin (3/4/2023) terkait pelaksanaan gelar perkara kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyatakan akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket Bakti Kominfo dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi usai pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi pada 15 Maret 2023 lalu.
Adapun gelar perkara juga dilakukan untuk menentukan posisi hukum Menkominfo dalam kasus itu.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi.
Baca juga: Bertambah 2, Total 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
Diketahui, dalam kasus tersebut Johnny telah diperiksa dua kali sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Menkominfo mengatakan dirinya sebagai warga negara yang baik hadir memenuhi dua panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung.
Usai pemeriksaan kedua, politisi Partai Nasdem itu mengatakan setiap pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan yang diketahuinya.
Johnny pun mengaku tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya karena itu merupakan kewenangan dan domain dari penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.