“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil),” kata Ali.
KPK menduga, gratifikasi yang diterima Rafael Alun dalam kurun waktu 12 tahun telah mencapai puluhan rupiah.
Menurut Asep, jumlah tersebut mengacu pada safe deposit box (SDB) Rafael yang berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo
Keberadaan safe deposit box itu ditemukan dan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu dan telah diamankan.
“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” ujar Asep.
Meski demikian, KPK masih perlu menghitung jumlah uang tersebut. Nantinya, SDB itu akan disodorkan ke hadapan publik.
“Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih,” ujar Asep.
Pada kesempatan yang sama, Ali Fikri menyebutkan, safe deposit box itu merupakan bukti permulaan KPK untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Ali mengatakan, dalam kasus gratifikasi, persoalan yang penting adalah peristiwa penerimaan uang.
Baca juga: Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Jumlah gratifikasi, kata Ali, hanya menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk mengusut lebih dalam perbuatan Rafael. Hal ini sebagaimana dilakukan terhadap para pelaku lainnya.
Saat menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Ali mengatakan, pihaknya baru menemukan bukti permulaan berupa penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
“Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan. Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” kata Ali.
“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” ujarnya.
Baca juga: Rafael Alun Genggam Erat Tangan Ernie Meike, Bungkam Usai Dimintai Keterangan Penyelidik KPK
Sebelumnya, Rafael menjadi sorotan setelah Mario menganiaya anak pengurus GP Ansor dengan sadis. Mario diketahui publik kerap flexing atau pamer kehidupan mewah di media sosialnya.
Setelah diketahui ia anak pejabat DJP, publik pun mengulik harta kekayaan ayahnya sebesar Rp 56,1 miliar. Jumlah itu dinilai tidak sesuai profil Rafael sebagai pejabat eselon III.
Di sisi lain, PPATK menduga Rafael melakukan TPPU. Ia menggunakan nama istri, anak, keluarga, hingga konsultan pajak untuk membantunya mencuci uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.