JAKARTA, KOMPAS.com - Data kejanggalan transaksi keuangan Rp 349 triliun yang dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan banyak cercaan dari anggota Komisi III DPR RI.
Salah satunya muncul dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan, pada rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/3/2023) malam.
Awalnya, Mahfud mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja, Senin (27/3/2023), adalah salah.
Alasannya, Sri Mulyani tidak menyampaikan data dugaan tindak pidana pencucian uang secara utuh, melainkan hanya mengambil satu bagian saja.
Baca juga: Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus Everybody di Komisi III DPR yang Berujung Salaman
Mahfud lantas memberi contoh perkara mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
“Berapa yang terlibat, ini yang terlibat di sini jumlah entitasnya dari Kementerian Keuangan 491 orang,” kata Mahfud, Rabu.
“Jangan bicara Rafael, misalnya. Rafael sudah ditangkap, selesai. Loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafael-nya. Rafael selesai, sudah ditangkap, itu kan (terkait) tindak pidananya, bukan tindak pencucian uang,” ujarnya lagi.
Ia juga mengatakan terdapat uang senilai Rp 35 triliun yang dicurigai merupakan hasil pencucian uang para oknum di internal Kemenkeu.
Jumlahnya, kata Mahfud, begitu besar karena dalam pencucian uang seseorang pasti mengalirkan dananya ke orang lain atau perusahaan.
“Kalau saya ketangkap korupsi, loh (uang mengalir lewat) istri saya, anak saya, ayah saya, perusahaan cangkang. Kan banyak entitas,” kata Mahfud.
Namun, jelang akhir rapat, keterangan Mahfud itu tak dipercaya oleh Arteria. Ia mengaku lebih mempercayai data dari Sri Mulyani.
Arteria Dahlan mempertanyakan validitas data Mahfud yang didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasalnya, Mahfud mengatakan Rafael Alun Trisambodo sudah ditangkap. Padahal, status Rafael belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita bicara akurasi, tadi bapak mengatakan, 'saya begini, begini karena RAT sudah tersangka, Pak Misbakhun'. RAT sudah tersangka?” kata Arteria Dahlan.
Kemudian, Mukhamad Misbakhun yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan Rafael belum berstatus tersangka.
“(Rafael) Belum (tersangka) Pak (Mahfud). Itu saja (data) sudah keliru,” ujar Arteria lagi.
Baca juga: Mahfud Tantang Arteria Dahlan Ancam Kepala BIN Terkait Informasi Intelijen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.