JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah menerima dan sedang mengkaji pengaduan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Adapun pengaduan itu soal pembocoran data rahasia terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun dengan terlapor Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Yang diterima adalah berkas pengaduan, masih dikaji apakah bisa diproses lanjut atau tidak,” kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, pengaduan yang dibuat MAKI pada Selasa (28/3/2023) itu ditujukan untuk menguji pernyataan sejumlah anggota Komisi III, termasuk Arteria Dahlan yang mengatakan ada ancaman pidana terhadap pihak yang membocorkan data rahasia.
Baca juga: MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini
Diketahui, Arteria Dahlan dalam rapat tanggal 22 Maret 2023 lalu, pernah memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara terhadap orang yang membocorkan data rahasia.
Arteria Dahlan mengatakan, ada kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU. Apabila dilanggar dapat terancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Selain pernyataan Arteria, Boyamin Saiman juga menjadikan pernyataan Arsul Sani dan Benny K Harman dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar tanggal 22 Maret 2023, sebagai dasar.
“Terus, Arsul Sani menyatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan. Terus, Pak Benny K Harman ada dugaan serangan poltik kepada Kementerian Keuangan atau orang kementerian keuangan,” ujar Boyamin.
Baca juga: MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya
Terkait laporannya ini, ia berharap Bareskrim menolak laporannya. Boyamin juga mengajukan ketiga anggota parlemen itu sebagai saksi ahli.
Ia mengungkapkan, tujuannya melapor adalah agar tidak ada lagi ada kegaduhan dan perdebatan antara DPR RI dan pemerintah.
Boyamin menekankan, ia mendukung langkah Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK untuk membuka data soal pencucian uang di lembaga/kementerian negara agar diproses hukum pelakunya.
“Nah daripada ini perdebatan terus antara pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke polisi gitu loh. Jadi sederhananya begitu. Tapi, sebenarnya saya laporan ini ke SPKT bikin LP dan mudah-mudahan ditolak malahan, jadi karena apa kalau ditolak kan bukan pidana,” katanya.
Baca juga: Komisi III DPR Kaget Kabareskrim Dampingi Mahfud di Rapat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.