JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Idris akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, M. Idris Froyoto Sihite,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan 10 Orang Tesangka dalam Kasus Korupsi Tukin di ESDM
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Idris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian menemukan kunci apartemen.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik kemudian meminta Idris mendampingi penggeledahan di apartemen tersebut yang terletak di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
“Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar. Kenapa? karena baru paginya dihitung ya,” ujar Asep.
KPK kemudian mendalami kaitan uang dan kepemilikan apartemen tersebut dengan dugaan korupsi di ESDM.
Menurut dia, kunci apartemen itu memang ditemukan di ruangan Idris. Namun, secara hukum apartemen itu belum tentu dimilikinya.
“Bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami,” ujar Asep.
Baca juga: Usut Korupsi Tukin di ESDM, KPK Amankan Uang Rp 1,3 M Usai Geledah Apartemen di Pakubuwono
Sebelumnya, Asep mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, nama para pelaku baru akan diumumkan berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.
Ali hanya menyebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, KPK masih akan terus mendalami informasi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.