Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi Tukin di ESDM, KPK Amankan Uang Rp 1,3 M Usai Geledah Apartemen di Pakubuwono

Kompas.com - 30/03/2023, 09:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 1,3 miliar dari penggeledahan apartemen Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Sihite di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menggeledah apartemen Idris pada subuh Selasa (28/3/2023).

Asep pun membantah informasi yang menyebut bahwa uang yang diamankan penyidik dalam penggeledahan itu puluhan miliar.

“Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar. Kenapa? Karena baru paginya dihitung ya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: LPSK Buka Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Menurut Asep, penggeledahan ini bermula saat tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Idris.

Setelah itu, Idris diminta menyertai tim penyidik ke apartemennya untuk mendampingi proses penggeledahan.

“Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut,” ujar Asep.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022.

Selain uang, kepemilikan apartemen tersebut juga telah ditelisik untuk kemudian didalami kaitannya dengan perkara tersebut.

Baca juga: Tukin Kementerian Diduga Dikorupsi, Menteri ESDM: Pengawasan Harus Lebih Ketat

Asep mengatakan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, ia pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara hukum.

“Bisa saja di sana kan hanya menumpang, hanya apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Penyidik menggeledah kantor Ditjen Minerba di Tebet, Kementerian ESDM, apartemen di Pakubuwono Menteng, dan Depok.

Baca juga: Tukin Kementerian Diduga Dikorupsi, Menteri ESDM: Pengawasan Harus Lebih Ketat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka diduga menikmati uang korupsi puluhan miliar.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, ‘operasional’, hingga diduga untuk menyuap oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com