Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepak Terjang Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Baru yang Pernah Tangkap Ryan Jombang hingga John Kei

Kompas.com - 29/03/2023, 09:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempromosikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Fadil Imran menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Promosi jabatan yang didapatkan Fadil tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/713/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.

Total, terdapat 155 perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang dimutasi dan dipromosi ke jabatan baru.

"Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran, SIK, M.Si. NRP 68080522 Kapolda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabarhakam Polri," demikian poin kedua dalam surat telegram tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya

Adapun jabatan baru yang akan diemban Fadil dengan menggantikan Kabaharkam sebelumnya, Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto yang memasuki masa pensiun.

Sedangkan, posisi Fadil sebagai Kapolda Metro Jaya akan digantikan oleh Irjen Karyoto yang merupakan perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Irjen Karyoto saat ini ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jabatan deputi penindakan.

Berikut profil dan sepak terjang Fadil:

Tangkap Ryan Jombang

Fadil lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1968. Abituren Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini mempunyai pengalaman panjang di bidang reserse.

Bersama Korps Bhayangkara, Fadil pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Di antaranya Kasat III Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (2008), Kapolres KP3 Tanjung Priok (2008), dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (2009).

Fadil juga pernah dipercaya menjabat Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (2011), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri (2011), Kapolres Metro Jakarta Barat (2013), dan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri (2015).

Setelah itu, Fadil pernah menduduki posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (2016), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (2018), Kapolda Jawa Timur (2020), dan Kapolda Metro Jaya (2020).

Baca juga: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp 7,7 M

Fadil juga tercatat berulang kali menunjukkan keahliannya di bidang reserse dalam kasus yang sempat bikin heboh masyarakat.

Seperti penangkapan tersangka mutilasi Ryan Jombang (2008), penangkapan tersangka mutilasi Baekuni alias Babe (2010), dan penangkapan Hercules & John Kei (2013).

Fadil juga pernah menangani kasus pembajakan Warkop DKI Reborn (2016), menjerat 325 orang tersangka dan 85 perusahaan atas kasus kebakaran hutan seluas 7.264 hektare, membongkar sindikat Saracen (2017), serta penangkapan Muslim Cyber Army (2018).

Harta Rp 4,2 miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2020, Fadil tercatat memiliki total harta Rp 4,2 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Fadil tercatat mempunyai tanah dan bangunan di Kota Bekasi dan Kota Bandar Lampung senilai Rp 2,4 miliar.

Ia juga dilaporkan memiliki mobil Toyota Inova Venturer tahun 2019 senilai Rp 300 juta serta memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar. Dengan demikian, total harta yang dmilikinya sebanyak Rp 4,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com