JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto yang dimutasi dari posisinya sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Kapolda Metro Jaya memiliki kekayaan Rp 7.710.000.000 atau Rp 7,7 miliar.
Kekayaan Karyoto itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 6 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Harta Karyoto didominasi tujuh unit tanah dan bangunan senilai Rp 5.720.000.000 yang terletak di Garut, Jawa Barat; dan Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Dimutasi, Kapolda Metro Jaya Dijabat Irjen Karyoto
Dari tujuh tanah dan bangunan tersebut, aset yang nilainya paling besar terletak di Sleman. Luasnya mencapai 360 meter persegi/340 meter persegi senilai Rp 2.170.000.000.
Selain itu, Karyoto juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.740.000.000.
Rinciannya adalah Toyota Alphard Minibus 2020 hasil sendiri senilai Rp 700 juta, Toyota Innova Q 2022 hasil sendiri senilai RP 570 juta, dan Toyota Innova V 2022 hasil sendiri senilai RP 470 juta.
Dalam laporan itu, Karyoto juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 500 juta, kas dan setara kas Rp 650 juta.
Ia tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya.
Sub total kekayaan Karyoto mencapai Rp 8.610.000.000. Namun, jumlah tersebut dikurangi utang sebesar Rp 900 juta.
Baca juga: Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya
Dengan demikian, total kekayaan Karyoto Rp 7.710.000.000.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mutasi perwira tinggi di lingkungan Korps Bhayangkara.
Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/713/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023, disebutkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran diangkat menjadi Kabaharkam Polri.
Kemudian, Karyoto ditunjuk menggantikan posisi Fadil sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengirim surat rekomendasi agar Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro mendapat promosi jabatan di Polri.
Baca juga: Dewas KPK Mengaku Tak Bisa Ikut Campur Penarikan Karyoto dan Endar ke Polri
Keduanya belakangan dilaporkan ke Dewas karena disebut tidak profesional dalam menangani kasus Formula E.
Beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan pendapat di internal KPK. Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak. KPK kemudian membantah informasi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.