Ia menyebut, sumber uang berasal dari dua tempat, pertama dari pos anggaran SKPD Pemkab Kapuas, dan kedua dari pihak swasta.
Baca juga: Dari PNS Jadi Bupati Kapuas, Ini Profil Ben Brahim yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Dari pihak swasta, kata Johanis, diduga terlibat dari pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Namun demikian, jumlah tersebut dinilai belum seluruhnya dari kejahatan yang dilakukan Ben Brahim dan istrinya.
"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," tutur Johanis.
Akibat perbuatan tersebut, Ben Brahim dan Ary disangkakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Johanis mengingatkan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah bukan kali pertama terjadi.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
Sebab itu dia berharap agar para kepala daerah bisa menjadi teladan institusi dan pengayom untuk jajaran dan pegawai di lingkungannya.
"Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan kepada para ASN untuk kepentingan pribadinya," imbuh dia.
KPK sendiri, ucap Johanis, terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah agar tata kelola ASN bisa terhindar dari praktik-praktik korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.