Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 28/03/2023, 15:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ben ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

"Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Anggota DPR RI sebagai Tersangka

Lantas, seperti apa sosok Ben Brahim S Bahat sebenarnya? Berikut profilnya.

Profil Ben Brahim S Bahat

Ben sebenarnya bukan sosok baru di birokrasi. Jabatan sebagai Bupati Kapuas sudah dia emban selama 2 periode, terhitung sejak tahun 2013.

Sebelum menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kapuas, Ben merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pria kelahiran 8 Oktober 1958 itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007) dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng selama 5 tahun (2007-2012).

Karier Ben kian moncer hingga terpilih sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode. Periode pertama Ben yakni 2013-2018, sedangkan periode keduanya dimulai September 2018 lalu. 

Tahun 2020, ketika mengemban jabatannya sebagai Bupati Kapuas periode kedua, Ben sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalteng. Dia berpasangan dengan Ujang Iskandar.

Namun, pasangan calon yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kalah dari pesaingnya, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor. Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK

Kasus korupsi

KPK menduga, Ben bersama istrinya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.

Ben diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.

Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Ben dan sang istri bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan yakni 19 Maret hingga 19 September 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com