JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah seorang bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan anggota DPR RI sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, terduga pelaku menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ali mengatakan, perkara bupati dan anggota DPR RI tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok, Capai Ratusan Miliar Rupiah
Selain suap, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali menjelaskan.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas bupati dan anggota DPR RI yang ditetapkan tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, dua tersangka adalah Bupati Kapuas dan istrinya.
Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Tukin di ESDM untuk Suap Pemeriksaan BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.