Dalam kasus korupsi e-KTP, Mekeng pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 4 Juni 2018. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung.
Dalam persidangan, Irvanto menyebut dia menyerahkan uang sebesar 1.000.000 Dollar Amerika Serikat kepada Mekeng dan Markus Nari terkait proyek e-KTP.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Hadapan DPR
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi dalam persidangan terpidana Anang Sugiana membenarkan ia menyaksikan penyerahan uang suap kepada Mekeng. Namun, Mekeng membantah menerima uang suap itu.
Selain itu, Mekeng pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau.
Mekeng diduga kerap menerima informasi tentang proyek itu dari kolega separtai, Eni Mulyani Saragih dan Idrus Marham. Akan tetapi, Mekeng membantah terlibat dalam lobi-lobi proyek PLTU Riau.
KPK juga pernah meminta Imigrasi mencegah Mekeng bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 10 September 2019.
Saat itu Mekeng menjadi saksi untuk Samin Tan dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dalam kasus itu, Samin Tan diduga memberi uang Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.