JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengaturan kuota rokok yang masuk dalam barang kena cukai di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengaturan barang kena cukai itu terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat perhitungan dan penetapan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah
Kerugian terjadi pada sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah,
“(Kerugian) hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk dengan memanggil sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat.
KPK akan mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinilai cukup.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti,” kata Ali.
Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat mengawal dan memantau penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok tersebut.
“Di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198,” ujar Ali.
Baca juga: KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.