Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengaturan barang kena cukai itu terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat perhitungan dan penetapan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian terjadi pada sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah,
“(Kerugian) hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk dengan memanggil sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti,” kata Ali.
Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat mengawal dan memantau penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok tersebut.
“Di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198,” ujar Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/17111681/kpk-buka-penyidikan-dugaan-korupsi-pengaturan-cukai-rokok-capai-ratusan