JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi sorotan setelah membuka informasi mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terbaru, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ikut menyentil Mahfud terkait hal tersebut.
Nawawi tampak gusar lantaran Mahfud seolah-olah hanya memberikan informasi mengenai transaksi mencurigakan ini setengah-setengah.
Baca juga: PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus
Walhasil, Nawawi pun meminta Mahfud agar lebih baik melakukan hal lain ketimbang sekadar mengomentari terus dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Pimpinan KPK tersebut mendorong Mahfud agar fokus untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Nawawi menilai, Mahfud MD selaku Menko Polhukam lebih pas apabila menyuarakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset.
Apalagi, pemerintah hingga saat ini masih tak kunjung memberi kejelasan kapan akan melakukan pembahasan RUU tersebut di DPR.
"Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Kemudian, Nawawi mendesak Mahfud mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukkannya ketentuan illicit enrichment (kekayaan yang tidak sah) sebagai delik korupsi, juga ketentuan-ketentuan lain seperti trading in influence," tutur dia.
Menurut Nawawi, Mahfud akan lebih baik apabila melakukan dua permintaannya di atas ketimbang hanya menjadi juru bicara (jubir) dalam kasus ini.
Bahkan, kata dia, informasi yang Mahfud sampaikan pun tidak lengkap.
Adapun Mahfud memang menjadi sosok yang membuka transaksi janggal ini ke publik.
Ia mengaku mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," kata Nawawi.