Izin ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan, karena beroperasinya tambang ini berdampak secara sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup rakyat di 5 desa yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.
Budi Pego bersama puluhan warga Pesanggaran, kemudian melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017.
Baca juga: Para Pengajar HAM Sesalkan Hukuman Aktivis Lingkungan Heri Budiawan Diperberat
"Namun, di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo palu arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga," kata Hari Kurniawan dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).
"Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," lanjutnya.
Selanjutnya Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP, dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme dan eninisme.
Baca juga: Komnas HAM Dukung Upaya Hukum Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis
"Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama," ujar pria yang akrab disapa Wawan itu.
Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017. Jaksa dan pengacara sama-sama banding, tetapi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Keduanya mengajukan kasasi dan pada 16 Oktober 2018, lalu Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/Pid Sus/2018 memvonis Budi Pego 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.